• (0471) 327 458
  • Jl. Andi Djemma No. 136, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo

Office Address

123/A, Miranda City Likaoli
Prikano, Dope

Phone Number

+0989 7876 9865 9

+(090) 8765 86543 85

Kedudukan Dan Tupoksi

Kedudukan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintah Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.

Tupoksi

Secara umum Kepala Badan mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Sedangkan berdasarkan fungsinya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan:

  1. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  2. Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD);
  3. Penyelenggaraan kegiatan teknis operasional dan fungsional di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  4. Pengoordinasian pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Walikota Palopo Nomor 57 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo bertugas untuk menyelenggarakan fungsi pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pengganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah juga berperan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus Bendahara Umum Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.